Jambi, AP – Sejak kosongnya blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi hingga saat ini telah mengeluarkan surat keterangan sementara sebagai pengganti e-KTP sebanyak 15.153.
Mulyadi Kadis Dukcapil Kota Jambi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP sejak terjadinya kekosongan Blangko pada pertengahan bulan oktober tahun 2016 hingga maret tahun 2017.
“Memang kita akui kalo dilihat dari surat keterangan yang kita buat artinya kebutuhan masyarakat tinggi,” ujarnya saat dikomfirmasi Jum’at (24/03) lalu.
Mulyadi berharap kekosongan blangko tersebut segera berakhir, dikatanya saat ini berdasarkan Informasi dari pihak pusat tengah melakukan tahap pelelangan terhadap blangko.
“Ini lelang tahap ketiga, setelah dua kali gagal, dan kami berharap lelang tahap ini mulus, agar kekosongan blangko segera teratasi,” ujarnya.
Namun dikatakannya juga saat ini yang menjadi kendala selain dari kekosongan blangko dari pusat juga belum terakomodirnya jaringan untuk memproses ketunggalan perekaman data e-KTP. Jadi data yang sudah terekam yang ada didaerah belum dapat tervalidasi datanya diserver pusat.
“Secara tehnis kita tidak tahu kenapa data tersebut belum bisa terakomodir diserver pusat, sementara kita sudah berupaya melakukan perekaman namun belum tervalidasi dari pusat,” terangnya.
Terkait dengan Surat sementara sebagai pengganti e-KTP Mulyadi mengklim belum ada mendapat laporan atas kekeluhan dari masyarakat, bahkan dikatakanya semua pihak yang ada dikota jambi tidak mempermasaalahkan ketika warga mengurus administrasi dengan menggunakan KTP sementara. Bdh