Bangko, AP – Kasus pembunuhan Besri Yanti (25) warga Desa Tajung Benuang, Kecamatan Jangkat Timur Agustus 2016 lalu, yang dilakukan Tarion (30) sudah diputuskan di Pengadilan Negri (PN) Bangko.
Pada sidang yang digelar Rabu 15 Maret 2017 lalu, Tarion dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 16 tahun penjara.
Pelaku terbukti bersalah menghabisi nyawa korban, juga pelaku mengakui perbutannya dan menerima keputusan sidang tersebut.
Terpidana Tarion melalui kuasa hukumnya, Nepis Ismail, mengatakan bahwa kliennya menerima hasil keputusan karena memang dirinya yang melakukan perbuatan tersebut.
“Intinya klien kami menerima keputusn tersebut, dan juga telah mengakui, 16 tahun yang telah di putuskan hakim, nanti akan di kurangi dengan masa tahanan dari yang telah di jalani,” jelas Nepis Ismail saat dibincangi Aksipost, Kamis (23/03).
Seperti dalamberita sebelumnya, pada agustus 2016 lalu, warga Desa Tanjung Benuang dihebohkan dengan penemuan tengkorak manusia.
Setelah diselidiki terngkorak manusia tersebut adalah Besri Yanti. Kemudian diketahui korban dibunuh oleh Tarion. Sebelum dibunuh korban juga diduga telah mengalami kekerasan seksual. nzr