Jambi, AP – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Jambi menyatakan tebusan amnesti pajak yang tercatat hingga 23 Maret 2017 di wilayah kerjanya itu telah mencapai angka Rp 256 miliar.
Kepala Seksi Pelayanan Pajak pada KPPP Jambi, Hidra Simon mengatakan jumlah pemasukan dana dari program amnesti pajak tersebut berasal dari 5.252 Surat Pernyataan Harta (SPH).
“Dalam sepekan ini pemasukan dana amnesti pajak masih akan terus bertambah karena masih ada kesempatan dalam beberapa hari ke depan hingga 31 Maret 2017 program tersebut berakhir,” kata Simon.
Simon mengatakan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan jumlah pemasukan dana dari program amnesti pajak dengan memaksimalkan waktu yang tersisa sebelum batas waktu program tersebut berakhir.
Menurutnya, potensi wajib pajak di wilayah kerja KPP Jambi yang meliputi Kabupaten Batanghari, Muarojambi dan Kota Jambi, yang memanfaatkan program amnesti pajak yang digulirkan sejak 1 Juli 2016 sudah cukup baik.
“Penambahan wajib pajak (WP) di Jambi cukup baik, artinya ini menandakan kesadaran WP yang memanfaatkan program tersebut relatif tinggi, pengusaha besar juga sebagian besar sudah mengikuti,” katanya menjelaskan.
Namun demikian, pihaknya tetap meminta agar para wajib pajak di daerahnya yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk bisa memanfaatkan waktu yang tersisa dengan mengikuti program pengampunan pajak.
Dirinya juga mengingatkan jika masa tax amnesty telah berakhir, maka seluruh aset kekayaan yang belum diikutkan amnesti pajak akan dianggap sebagai tambahan penghasilan serta akan dikenakan biaya administrasi berdasarkan undang-undang PPh.
“Agar terhindar dari pengenaan sanksi pajak yang tinggi, para wajib pajak diharapkan mengikuti program amnesti pajak yang memberikan kemudahan,” katanya menambahkan. ant