Kerinci, AP – 60 persen Kepala Sekolah (Kepsek) dan Pengawas Sekolah (PS) dalam Kabupaten Kerinci, telah mengantongi izin yang diterbitkan Kementerian Pendidikan RI. Sebaliknya, di kota Sungaipenuh, malah mayoritas kepala sekolah belum bersertifikasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kerinci, Amri Swarta, mengatakan untuk Kepsek dan PS di Kerinci mayoritasnya sudah memenuhi kriteria untuk diangkat. Malah menurut dia, 60 persen diantaranya sudah mendapat sertifikat dari Kementerian Pendidikan RI. Sementara 40 persen lainnya, sudah mengantongi sertifikat dari Dinas Pendidikan.
Penuturan Amri, sertifikat bagi Kepsek dari Dinas, merupakan permulaan, untuk diajukan sertifikatnya kepada Kementerian Pendidikan.
“Kita akan ajukan ke Kementerian sertifikatnya, namun yang jelas semua Kepsek dan PS Kerinci sudah layak bekerja dan diwajibkan sertifikat nasional,” tegas Amri Swarta.
Penuturan dia, untuk pengawas, ada dua persi sertifikatnya, yakni sertifikat nasional dan lokal semuanya sudah diangkat. Namun yang jelas untuk pengawas SD maupun SMP 60 persennya sudah bersertifikat nasional. Namun yang jelas semuanya baik PS yang bersertifikat nasional maupun lokal sudah diangkat menjadi PS.
Kedepannya, pihaknya mewajibkan kepada Kepsek dan PS memiliki sertifikat nasional. Para Kepsek dan PS harus melaksanakannya sebagai kewajiban atas tugasnya sebagai Kepsek maupun PS dilingkup Pemkab Kerinci nantinya.
Berkaiatan dengan kinerja dari Kepsek dan Pengawas Kerinci saat ini, Amri menjelaskan sejauh ini kinerja pengawas dan Kepsek di Kerinci sudah berjalan dengan baik, hal ini dikarenakan pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan yang terus menerus dilaksanakan pihaknya.
“sejauh ini semua berjalan dengan baik, namun yang jelas kinerja Kepsek dan PS terus kita pantau, kita ingin yang terbaik bagi pendidikan Kerinci”, tegasnya. hen