Jambi, AP – Tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. Ketiganya adalah Su (37) dan S (31) yang merupakan pengedar, serta seorang pelajar berinisial Fa (18) yang merupakan kurir.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari, melalui Kanit III Subdit II AKP Rismayardi, mengatakan ketiga tersangka ditangkap Senin (27/3) lalu di Jalan Surya Darma, RT 40 Kelurahan Kenali, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
“Meraka ini jaringan Lapas Jambi. Orang yang diduga bandarnya saat ini berada di Lapas,” ujar Aris kepada wartawan, Rabu (29/3).
Ditambahkan Aris, dari penangkapan ketiga tersangka tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupaa 14 gram sabu-sabu sap edar. “Saat ini kasusnya masih kita kembangkan,” pungkas Aris.
Sementara itu berdasarkan laporan berbeda, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi juga menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di kawasan Betara, Kabupaten Tanjabbar. Pelaku yang ditangkap berinisial TS (37), dengan barang bukti satu paket sedang yang diduga sabu.