Merangin, AP – Sidang parkara pembakaran Polsek Tabir dengan terdawa H. Fahmi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangko, sekitar pukul 02.00 Wib, Rabu (29/03). Dengan agenda pembacaan duplik atau pembelaan dari terdakwa.
Dalam Duplik yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, Mudrika, dikatakannya bahwa H. Fahmi tidak bersalah dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kliennya itu melakukan penghasutan untuk membakar Polsek Tabir.
“Kami tetap pada pendirian kami bahwa klien kami tidak bersalah tidak ada bukti secara meyakinkan penghasutan maupun pembakaran kantor Polsek Tabir,” Kata Mudrika.
Selain itu kuasa hukum terdawah juga membantah reflik atau dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sindang sebelumnya. Dalam reflik JPU beberapa waktu yang lalu juga terdapat kejanggalan.
“Di sini juga terdapat ini entah kelalaian ataupun kesengajaan dari Penuntu Umum, dengan memasukan keterangan orang lain, dan itu tidak boleh dalam persidangan, yang boleh hanya keterangan saksi, keterangan terdakwa di bawah sumpah yang di hadirkan dalam persidangan,” jelas Mudrika.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala PN Bangko, Sudar, sesudah pembacaan Duplik hakim ketua memutuskan bahwa sidang putusan akan digelar 10 April 2017.
“Pada tanggal 10 Afril 2017 akan kita lakukan sidang putusan terdakwa Fahmi,” singkatnya. nzr