Jambi, AP – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Suak Kandis-Desa Simpang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi tahun 2012 dengan panjang 4,5 km, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Keempat terdakwa yaitu Alie Abie, Direktur PT Kosambi Laksana Mandiri, Josia alias Bujang, Direktur PT Kent Brothers serta Apit Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Widodo PPTK. Keempatnya dituntut oleh JPU dengan pidana masing-masing 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Menurut jaksa, keempat terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secata bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Perbuatan terdakwa ini disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,8 Miliar. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU secara bergantian dengan majelis hakim Barita Saragih. “Menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan,” kata JPU dihadapan majelis hakim.
Bedanya, Alie Abie dan Josia dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Alie Abie dibebangkan membayar yang pengganti sebesar Rp 128 juta. Uang itu diperoleh Alie Abie dari Josia karena mengalihkan pekerjaan.
Sisanya dibebankan kepada Josia. Namun uang tersebut juga sudah dititipkan oleh terdakwa dengan total lebih dari Rp 2,9 miliar. Kelebihannya dikembalikan ke Josia sebesar Rp 128 juta.
Terhadap tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledo) pada sidang berikutnya. met