Sengeti, AP – Dari Januari sampai Maret 2017 ini Polres Muarojambi Berhasil Mengamankan empat perkara ilegal loging, yang diamankan dari tiga kecamatan di wilayah hukum Kabupaten Muarojambi. yakni, di Kecamatan Sungai Gelam satu mobil Mitsubisih canter bernopol BH 8753 ML bermuatan kayu olahan 8 meterkubik, Kumpeh Ulu berhasil diamankan satu unit mobil truck Bernopol BH 8381 GU bermuatan kayu jenis rengas (Rimba campuran) 7,9 meter kubik, Mestong berhasil mengamankan dua kendaraan bernopol B 9466 UDC yang bermuatan kayu olahan 9 meter kubik dan satu truk bernopol B 2629 SJ yang bermuatan kayu olahan 9 meter Kubik. kemudian di Kecamatan Sungai gelam satu unit mobil truk mitsubisi bernopol BH 8603 ZU yang bermuatan kayu olahan ilegal 9 meter kubik.
Hal tersebut disampaikan oleh AKP Handres Kasat Reskrim Polres Muarojambi, Rabu (29/03) kemarin, dari empat perkara yang ditangani tersebut Polres Muarojambi Berhasil mengamankan tiga orang supir yang menjadi tersangka Berinisial S (24) Warga Dusun suko Berajo, Kecatan Kumpeh Ulu, M (30) warga Desa Sungai Gelam,dan A (47) warga Sumatra utara, “tersangakah berhasil kami amankan di dua TKP berbeda, satu di Kecamatan Kumpe, dan Dua nya di Mestong,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dari hasil tangkapan tesebut, Polres Muarojambi berhasil mengamankan lima mobil truk dengan total angkutan kayu olahan illegal sebanyak 50 Meter Kubik, yang di duga milik CV Pesona Alam Sejahtera yang dokumen angkutan nya dipalsukan, “Dari Kelima Mobil yang mengangkut semuanya memiliki dokumen yang asli akan tetapi isi angkutan nya berbeda, dari hasil penyelidikan yang kita lakukan soumel nya ada tapi, kegiatan nya yang tidak ada. sementara sopir sendiri sudah mengakui dokumen itu dibuat dipinggir jalan.” sebut Kasat Reskrim.
Sementara itu untuk pasal yang dijeratkan kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 12 huruf e Jo PAsal 83 Ayat (1) hurup b atau pasal 16 Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencgahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tukasnya. bds