Jakarta, AP – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan realisasi ekspor produk perkayuan berlisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Goverment and Trade) sejak diterapkannya lisensi tersebut pada 15 November 2016 hingga akhir Februari 2017 mencapai 298,5 juta kilogram atau senilai 409,3 juta dolar AS.
Staf Ahli Menteri KLHK bidang Industri dan Perdagangan Internasional Lhaksmi Dhewanti di Jakarta, Selasa mengatakan, dalam waktu enam bulan sejak penerapan lisensi FLEGT untuk ekspor produk kayu ke Uni Eropa maka sudah diterbitkan lisensi ke 27 negara UE sebanyak 11.817.
“Dengan lisensi FLEGT furniture dari Indonesia memiliki posisi tawar lebih kuat, selain ada faktor mutu, kualitas dan desain,” katanya dalam Diseminasi capaian Indonesia-EU FLEGT VPA.
Indonesia hingga saat ini merupakan negara pertama dan satu-satunya di dunia pemegang lisensi FLEGT (Tata kelola dan perdagangan bidang kehutanan), lanjutnya, dengan lisensi tersebut maka produk perkayuan nasional dijamin melewati jalur hijau pintu impor negara-negara Uni Eropa, karena telah memenuhi European Union Timber Regulation (EUTR).
Lisensi FLEGT Indonesia diperoleh melalui penerapan sistem serttifikasi yang disebut Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), lanjutnya, ini menunjukkan bahwa SVLK kredibel sehingga diterima oleh UE sebagai suatu mekanisme untuk membuktikan legalitas produk perkayuan Indonesia.
“Karena di masa lalu (produk) Indonesia selalu dicurigai illegal. Oleh karena itu pelaksanaan FLEGT juga dalam konteks kaitannya meningkatkan harga diri dan martabat Indonesia di pasar dunia, ” katanya.
Laksmi menyatakan, SVLK tak hanya disiapkan untuk pasar EU namun juga untuk negara lainnya sebagai upaya menjamin legalitas dan keberlanjutan ekspor produk Indonesia.
“Dengan Australia, AS dan Jepang juga sedang dilakukan. Kita menyasar pasar-pasar yang besar dulu. Inginnya dengan menyasar mereka, maka market lain juga siap. FLEGT untuk pasar EU., tapi SVLK tak hanya untuk pasar EU,” katanya.
Terkait adanya laporan masih terdapat pemalsuan dokumen, menurut dia, pihaknya terus berupaya mencegah hal itu antara lain dengan menerapkan transparansi dan keterbukaan di semua koridor hulu dan hilir.
” Ada banyak strategi yang dibangun, kita dekatkan kepada pengguna sehingga tak ada kesempatan untuk memalsukan dokumen. Kita benahi tata kelolanya,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Ruf’iie mengatakan, sebagai negara pertama pemegang lisensi FLEGT sudah selayaknya Indonesia berbangga selama berlangsungnya tak terdapat kendala.
“Tentu ada halangan kecil yang bisa kita hadapi bersama-sama. SVLK memproses secara online dan tak dipungut biaya apa pun. Apabila diisi secara lengkap maka prosesnya hanya satu hari,” katanya.
Deputy Head of EU Delegation Charles-Michel Geurts menegaskan lisensi FLEGT yang valid membebaskan operastor dari kewajiban uji tuntas, karena lisensi tersebut merupakan bukti legalitas kayu.
Dia mengingatkan bahwa peraturan perkayuan Uni Eropa (EUTR) melarang menempatkan di pasar UE produk perkayuan serta semua produk yang terbuat dari kayu ilegal termasuk mebel dan komponen mebel.
EUTR mengharuskan para pedagang UE yang menempatkan produk-produk kayu di pasar UE untuk melakukan prosedur uji tuntas (due diligence), serta mengharuskan operator UE untuk mengarsipkan seluruh data pemasok dan pembeli mereka. ant