Muarasabak, AP – Upaya mediasi antara Pemkab Tanjabtim dengan pihak PT Sumber Cipta Moda (SCM), di Pengadilan Negeri kelas IA Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (04/04), sempat berjalan tegang. Bupati H Romi Hariyanto selaku prinsipal penggugat terlihat kesal dan bersikeras agar proses mediasi hanya antara dia dan Toni Daud selaku prinsipal tergugat, tanpa dihadiri pengacara. Hal itu sesuai arahan Hakim Mediator Redite Ika Septiana, SH MH sesaat sebelum mediasi dilakukan.
Dua pengacara Toni Daud yang sudah ada di ruang mediasi, pengadilan negeri kelas IA Batam sempat bersikeras ingin tetap tinggal di ruangan. Padahal, tim pengacara Pemkab Tanjabtim, Taufik SH Toni SH dan tim Jaksa Pengacara Negara, Rama Eka Darma SH,MH, Sudiyo SH,MH dan Muhammad Fahrin, SH MH, serta Kabag Hukum Pemkab Tanjabtim Marolop Simandjuntak, langsung meninggalkan ruangan setelah hakim Mediator meminta mereka keluar.
Suara hakim Redite terdengar sempat meninggi meminta agar permintaannya dihormati. “Saya minta semua menghormati ini. Hanya para pihak prinsipal saja yang ada di ruangan ini,”ucapnya.
Namun karena kuasa hukum Iswanto (tergugat III) dapat menunjukkan surat kuasa, mediasi dilakukan dengan tiga pihak sekaligus. Iswanto adalah nakhoda Tugboat Moda II milik PT Sumber Cipta Moda yang menabrak jembatan Muarasabak akhir 2014 silam. Dalam kasus tersebut, Iswanto terpidana, sedangkan untuk kasus perdata penggantian kerusakan jembatan Muarasabak yang saat ini dimediasi, posisi Iswanto dianggap penting karena sebab perbuatannya menjadikan perkara ini terjadi. Bahkan, jika kelak proses mediasi menemui jalan buntu, putusan pidana Iswanto tersebut akan dijadikan novum. “Kalau pengadilannya nanti terus, putusan pidana atas Iswanto itu akan kita jadikan novum,”ujar Rama Eka Dharma.
Proses mediasi kemarin berlangsung tertutup dan hanya sekitar 20 menit. Usai mediasi, Bupati Romi menjelaskan bahwa Toni Daud meminta agar proses sidang pengadilan tidak dilanjutkan. Toni Daud setuju persoalan tersebut dapat diselesaikan di ranah mediasi saja. Namun, dia meminta agar diberi tambahan waktu. Sedianya, waktu yang tersedia hanya hingga tanggal 11 April 2017, diminta Toni Daud bisa hingga tanggal 18 April 2017.
“Saudara Toni Daud minta kita memberi waktu hingga 18 April. Katanya beliau mau koordinasi ke Kementerian PUPR. Saya persilahkan saja, kita tidak mau ikut proses tersebut. Jika sampai tenggat tidak juga tercapai kesepakatan, kita lanjut proses pengadilan,”tegas Romi.
Meski pihak tergugat sepakat untuk selesai dalam ranah mediasi, jadwal sidang berikutnya tanggal 6 April tetap dilanjutkan. Agendanya adalah membacakan hasil mediasi hari ini berikut dengan tanggapan para pihak. Sementara itu, Taufik SH selaku tim kuasa hukum Pemkab Tanjabtim menjelaskan bahwa mediasi ini adalah kesempatan terbaik bagi pihak tergugat.
Jika kesepakatan tercapai, tentu kewajiban mengganti kerusakan jembatan Muarasabak cukup hanya sesuai dengan estimasi dari kementerian PUPR, sebagaimana tercantum dalam gugatan. “Jika lanjut proses pengadilan, mereka juga rugi, karena tidak hanya berpotensi pada penyitaan aset perusahaan. Mereka juga rugi waktu dan biaya yang dipastikan tidak sedikit,”kata Taufik.
Sebelumnya diberitakan, gugatan perdata atas ditabraknya jembatan Muarasabak telah berlangsung beberapa kali. Sidang sempat tertunda karena ketidakhadiran beberapa pihak turut tergugat. Dalam gugatannya, bupati Romi meminta agar Pengadilan Negeri Kelas I Batam mengabulkan ganti rugi sebesar Rp. 21.614.007.424 yang didasarkan pada rincian perhitungan Direktorat Bina Teknik Kementerian Pekerjaan Umum pasca ditabraknya jembatan Muarasabak. Sedangkan pihak PT SCM hanya mau mengganti sesuai pertanggungan asuransi yang hanya sekitar Rp 6,5 miliar. fni