Besok KPU akan Umumkan Kemenangan CE-Hilal
Sarolangun, AP – Tampaknya dua petahana dalam pertarungan pemilihan kepala daerah di Provinsi Jambi yaitu Kabupaten Tebo dan Sarolangun tetap menjadi juara, setelah mengikuti tahapan pemilu hingga naik ke meja hijau (Mahkamah Konstitusi, red) tampaknya gugatan lawanya tidak diindahkan.
Setelah petahana Suka-Syahlan gugatannya di tolak MK, kini giliran Petahana Cek Endra dan Hilallatil Badri (CE-Hilal) Kabupaten Sarolangun kemabali menjabat sebagai Bupati untuk priode berikutnya, setelah MK menolak gugatan terhadap dirinya oleh Muhammad Madel – Musharsyah terkait hasil Pemilukada Sarolangun pada 15 Februari lalu.
Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Selasa (04/04) siang sekitar pukul 11.26 Wib, membacakan amar putusan gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan wakil Bupati Sarolangun periode 2017-2022 yang dilayangkan Paslon nomor urut I, H Muhammad Madel-H Musharsyah.
Majelis hakim yang membacakan putusan disidang terbuka MK menyatakan, tidak menerima gugatan pemohon lantaran, melewati tenggang waktu sesuai PMK selama tiga hari.
Adapun amar putusan itu dibacakan dua hakim MK yakni Suhartoyo dan Arief Hidayat. Dalam berita acara yang dibacakan hakim, rekapitilasi hasil pemilihan yang dilakukan KPU Sarolangun pada Rabu 22 Februari pukul 22.30 Wib, dan terhitung sejak tiga hari setelah perhitungan seharusnya pada Jumat 24 Februari pukul 24.00 Wib gugatan pemohon dilayangkan.
Namun gugatan tersebut baru diajukan pemohon Senin 27 Februari sekitar pukul 13.05 Wib. Sehingga pengajuan pemohon melewati tenggang waktu sesuai PMK dan semua hal terkait dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
“Ya, siang ini MK sudah membacakan putusan. Hasilnya ditolak tanpa pertimbangan karena melewati massa tenggang waktu yang ditetapkan,” kata komisioner KPU, Asriadi, dihubungi via ponselnya.
Poin pokok tidak diterimanya permohonan gugatan itu kata Ahyar, karena tenggang waktu melewati batas. “Sesuai aturan PMK, waktu mengajukan gugatan tiga hari sejak pengumuman hasil perhitungan suara,” ujarnya.
Dengan demikian, maka KPU Sarolangun akan melakukan penetapan calon terpilih pada Kamis nanti. “Kamis tanggal 6 April, sekitar pukul 14.00 Wib, kita akan penetapan,” pungkasnya. luk