Sarolangun, AP – Beberapa persiapan telah di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sarolangun untuk mengumumkan hasil pemilihan beberapa waktu lalu, setelah gugatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun nomor urut satu, Drs H M Madel-H Musharsyah, SE (Madel-Har) di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya kandas alias di tolak MK, karentenggan waktu memasukkan gugatan pemohon di MK, sudah melewati batas waktu sesuai dengan undang-undang KPU yakni tiga hari setelah pleno penetapan rekapitulasi.
Diketahui, pleno penetapan dilakukan KPU Sarolangun Rabu 22 Februari 2017, sedangkan Paslon nomor urut satu memasukkan gugatan di MK pada Senin 27 Februari 2017, artinya melampaui waktu yang disediakan.
Ketua KPU Sarolangun, Ahyar SThI, saat dimintai keterangan mengatakan, Perkara Pilkada Kabupaten Sarolangun tidak diterima MK, dan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pleno penetapan pasangan calon Bupati dan wakil bupati terpilih.
“Rencananya akan dilakukan Kamis 6 April 2017 pukul 14.00 Wib di Aula KPU Sarolangun,”ujar Ahyar.
Disinggung siapa saja yang bakal diundang saat pleno penetapan tersebut, Ahyar mengatakan ke dua Paslon akan dundang, Partai Politik dan pihak terkait.
“Dalam hal ini kita membutuhkan pengamanan dari Kepolisian dan TNI, agar proses pleno berjalan lancar,”tandasnya.
Berdasarkan salinan amar putusan majlis hakim MK yang dibacakan oleh Arief Hidayat mengadili, yakni mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan. Selain itu majelis hakim menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Adapun delapan majlis hakim yang memimpin persidangan yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indrawati, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Manahan M. P Situmpul dan Aswanto.
Terpisah, Drs H M Madel saat diminta tanggapannya oleh awak media terkait putusan tersebut belum bisa dihubungi, meskpun Ponsel yang biasa digunakan bernada aktif, namun H Musharsyah SE selaku calon Wakil Bupati pendamping Madel mengatakan tetap menghormati apapun putusan MK.
“Putusan MK harus kita hormati,” ujar Musharsyah.
Selain itu dirinya juga berharap agar pendukungnya tetap kompak. ‘’Saya ucapkan terimakasih kepada pendukung dalam Pemilukada yang lalu dan saya harap kompak selalu,’’ tandasnya.
Sementara itu Cek Endra menyambut gembira keputusan MK tersebut. Menurutnya, keputusan itu bukanlah kemenangan dirinya bersama Hilal, namun merupakan kemenangan seluruh masyarakat Kabupaten Sarolangun. CE juga berharap agar masyarakat Kabupaten Sarolangun jangan lagi terkotak-kotak karena Pilkada sudah selesai.
‘’Hilangkan perbedaan Pilkada sudah selesai, mari kita bersatu padu membangun Sarolangun,’’ katanya.luk