Kualatungkal, AP – Saat ini, satu persatu para tenaga pendidik tingkat SLTA mulai mengutarakan keluhan. Pasalnya, sejak ditariknya kewenang Disdik ke Provinsi para Guru mulai kewalahan melakukan administrasi.
Selain jarak yang menjadi faktor utama, sekecil apapun palanyanan harus dilanjutkan ke provinsi tanpa bisa diwakili, padahal jarak antara Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memakan waktu.
“Para Pendidik Tenaga Kependidikan Formal tingkat SMA mulai mengeluh. Ini terkait pelayanannya, yang sedikit-sedikit harus ke proponsi,” tutur salah satu perwakilan guru Erham S,Ag, kamis (06/04).
Menurutnya, dengan diambil alihnya kewenangan ke Provinsi, mutu pendidikan di kabupaten berangsur semakin bagus. Cuma, kata dia, terkait pelayanan adminitrasi seperti hanya urusan sertifikasi, kenaikan pangkat hingga urusan gaji, membuat kinerja para guru sedikit kesulitan.
“Kami harap pemerintah Provinsi harus memberi solusi, semacam membuatkan UPTD,” tukasnya.
Sementara itu, peltu kadis Dikbud (Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan) Tanjabbar, Martunis M yusuf, menyampaikan, sejak diberlakukannya amanah UU no 23 tahun 2014 tetang pemerintahan daerah, tetang kewenang SMK dan SMA sederajat dari Kabupaten ke Propinsi.
Dan untuk saat ini Provinsi sudah melakukan menerapa perubahan dasar untuk mempermudah kelancaran administrasi ke daerah atau ke Kabupaten.
“Untuk pelanyanan guru SLTA sederajat, provinsi sudah memikirkan dan menyiapkan pembentukan perangkat di daerah, bisa saja cabang dinas atau UPTD,” terangnya.
Disampaikannya, untuk pembentukan UPTD atau cabang dinas, Provinsi tengah mempersiapkan perangkat hukum untuk mengantisipasi adanya kesalahan. “Provinsi tengah mempersiapkan pergub nya,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai keluhan para guru, Martunis tidak menampik jika hal itu akan terjadi. Namun menurutnya, dengan baru berjalannya peraturan tersebut jelas berdampak pada kondisi di lapangan.
“Namanya baru, belum sempurna, namun itu sudah diantisipasi dan di siapkan oleh pihak propinsi,” tukasnya. (Her)