Jambi, AP – Pengadilan Agama Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, mencatat angka perceraian per Januari-Maret 2017 sebanyak 79 kasus.
Humas Pengadilan Agama Muara Bulian Taufik Rahayu Syam mengatakan, dari ke-79 kasus cerai tersebut tercatat ada empat kasus merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari, Senin (10/04)
Dia menjelaskan dari 79 kasus perceraian itu pada Januari lalu tercatat ada 21 kasus, kemudian pada Februari terdapat 25 kasus dan Maret 2017 ada 33 kasus.
Bulian menjelaskan selama tiga bulan awal tahun ini pihak Pengadilan Agama mencatat ada sebanyak 116 permintaan atau pengajuan perceraian yang terdaftar dan yang disetujui untuk bercetai terdapat 79 kasus dan sisanya kasus hak asuh anak serta harta warisan dan lainnya.
Sementara itu, dari 79 kasus perceraian terdapat 65 kasus perceraian yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Muarabulian, sisanya masih dalam tahap persidangan.
Untuk jumlah perkara mengalami selama dua tahun sebelumnya di Pengadilan Agama Kabupaten Batanghari tercatat pada 2015 lalu sebanyak 295 perkara dan menurun dibanding 2016 yang berjumlah 270 perkara.
Kasus perceraian di Kabupaten Batanghari rata-rata disebabakan karena faktor ketidakcocokan antara pasangan suami dan istri dan selain itu juga akibat faktor ekonomi. ant