Kualatunkal, AP – Kejaksaan Negeri Kualatungkal, masih meneliti berkas tersangka pemilik narkoba 8,7 kilo gram yang dikirim dari Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Kajari Kualatungkal Pandoe Pramoekartika melalui Kasi Pidum Agus Sunaryo mengaku benar jika berkas tahap pertama tersangka pemilik narkoba kurang lebih 8,5 Kilo Gram masih diteliti pihaknya.
“Masih kita teliti berkas tahap pertma yang dikirim dari Penyidik Satnarkoba Polres itu,” ungkap Kasi Pidum, Senin (10/04).
Agus menuturkan, berkas yang diteliti pihaknya ini baru diterima kemarin. “Belum ini masih berkas tahap pertama, jika tidak lengkap maka akan dikembalikan,” tandasnya.
Empat tersangka narkoba itu masing masing berinisial, DP (36) warga Komplek Baloi Ditpam Blok 09 RT. 02 RW. 03 Kelurahan Suka Jadi, Kecamatan Batam Kota-Kepri, FS alias Fika (27) pacar DP, warga yang tinggal di RT 001 RW 003, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Sekupang Kota Batam, HK (43) warga Pagar Derum Komp. Beliung Kec. Alam Barajo Kodya Jambi dan ES (34) warga Danau Sipin RT 25, Kel. Legok, Kec. Danau Sipin Kodya Jambi.
Perlu diketahui, Jajaran Polres Tanjabbar, sebelumnya sudah menggagalkan peredaran Narkoba jaringan internasional melalui perairan di Kualatungkal.
Para pelaku diamankan di depan Mapolsek Pelabuhan Marina Batam (KPM) Kualatungkal, pada 27 Februari 2017. mg