Jambi, AP – Penyidik Polda Jambi menunggu petunjuk jaksa untuk melimpahkan berkas perkara pemalsuan minuman keras tersangka MS alias A (42) bos pemilik tempat hiburan malam dan seorang pekerjanya tersangka US alias BS (38) untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
“Hingga kini penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi, masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi untuk melimpahkan berkas perkara miras palsu tersebut,” kata Direskrimum Polda Jambi, Kombes Anies Purnawan, melalui Kasubdit III, AKBP Imam Tarmudi, Selasa (11/04).
Sebelumnya, penyidik Polda telah mengirimkan berkas kedua tersangka ke jaksa dan sampai saat ini masih diteliti di jaksa dan belum dikembalikan ke penyidik polisi.
Bila petunjuk jaksa menyatakan masih ada kekurangan, pihaknya akan segera melengkapinya dan sebaliknya bila dinyatakan lengkap, maka secepatnya akan dilakukan koordinasi untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam tahap dua.
Kasus itu terungkap setelah polisi menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi miras palsu berlokasi di Jalan Guru Mochtar RT 09, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, pada Senin 27 Februari lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Awalnya, anggota menerima laporan dari warga bahwa ada miras palsu beredar di Jambi. Setelah ditelusuri, muncullah nama bos pemilik tempat hiburan malam itu dan kemudian tersangka A dijemput di rumahnya di Jalan Kirana Nomor 112, RT 10, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung.
Setelah diinterogasi, akhirnya tersangka A yang diketahui sebagai pemilik karaoke Hawai itu, diminta menunjukkan rumah tempat memproduksi miras tersebut.
Setelah tiba di rumah tersebut, baru aktivitas ini terbongkar. Di sana ditemukan alat-alat dan bahan lengkap untuk memproduksi miras palsu dan peralatan lainnya seperti alkohol murni, air mineral, pewarna, perasa makanan, spiritus dan campuran lain agar menimbulkan bau seperti miras.
Dari rumah itu, polisi juga mengamankan 126 dus miras siap edar, enam drum plastik biru, dua unit alat pres tutup botol, tujuh karung botol kaca untuk kemasan minuman.
Kemudian, satu kantung besar tutup botol minuman, satu ceriken caramel colour dan flavour ukuran 30 liter, satu ceriken caramel colour dan flavour ukuran 10 liter, satu kantong plastik besar label merek Big Boss beraroma Vodka dan Mc Donald, setengah kardus label merek Colombus Whiskey.
Kemudian ditemukan tiga unit pompa manual, dua gulung lakban warna coklat, satu galon air mineral, lima lembar nota penjualan dan satu buah buku rekap produksi.
Tersangka BS mengaku kalau dia memang disuruh bekerja oleh A dan BS sendiri lah yang memproduksi miras tersebut sampai dengan mengawasi rumah tersebut.
Aktivitas ini sudah dijalankannya selama delapan bulan. Honor untuk tersangka BS yang didapatnya per bulan bisa sampai Rp7,8 juta per bulan. Produksinya tergantung dengan pesanan dan untuk satu dus berisi 12 botol miras merek Columbus, dijualnya dengan harga Rp200 ribu. Sementara di pasaran, harganya bisa Rp700 ribu.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Undang-undang Pangan nomor 18 Tahun 2012 tanpa izin edar dengan ancaman lima tahun penjara. ant