Kualatungkal, AP – Tapal batas di desa pemekaran masih banyak yang belum rampung. Tak heran, masih ada masyarakat di desa-desa kebingungan saat mengurus surat menyurat.
Seperti yang terjadi di Desa Dataran Kempas Kecamatan Tungkal Ulu. Warga setempat, Bella (19) mengaku bingung untuk berurusan ke kantor desa mana jika ingin mengurus surat menyurat.
Menurut Bella, belum ada kejelasan tapal batas antara desa Dataran Kempas dengan dengan desa lainnya.
Menanggapi hal ini, Kabag Pemdes melalui Kasi Penataan dan Administrasi Desa, Tamri Eriady dikonfirmasi wartawan mengatakan, terkait hal ini pihaknya masih menunggu laporan dari Bagian Pemerintahan dan Otoritas Daerah Pemkab Tanjabbar.
“Memang sekarang untuk persoalan tapal batas, menurut Permendagri Nomor 45 tahun 2016, tanggung jawab Pemdes.Tapi saat ini kita belum membentuk tim”, katanya.
Ketika ditanya apa alasannya? Tamri mengatakan terkendala dengan anggaran. “Untuk melaksanakan kegiatan itu, harus ada dana. Saat ini belum ada dana yang turun. Jadi kita akan tunggu dulu. Begitu juga untuk menentukan batas dari Desa antara desa, itu kan harus dibuatkan patoknya. Nah untuk membuat patok-patok ini harus ada dana kan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Otoritas Desa, Dianda Putra dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, untuk tapal batas Desa di Kecamatan, sejak tahun 2016 sudah diatur dalam Permendagri. Dalam Permendagri itu, penyelesaian tapal batas desa ditetapkan di Bagian Pemdes Kabupaten.
Hanya saja, tapal batas desa yang dibuat sebelum tahun 2016 masih berupa denah, dan sebagian tidak valid.
“Makanya masih ada masyarakat yang terbentur dalam mengurus administrasi, seperti yang terjadi di Desa Dataran Kempas yang merupakan desa pemekaran dulunya,” kata mantan Camat Batang Asam Ini.
Dianda merincikan, dari 114 desa di Tanjabbar, tapal batas yang sudah rampung dan sudah dipasang patok berkisar 14 desa.
Tapal desa yang telah rampung diantaranya, Desa Bukit Indah, Desa Sungai Jering, Desa Mekar Jati, Desa Pasar Senen, Desa Kayu Aro Kecamatan Pengabuan, Pematang Tembesu dan Kampung Baru.
“Sekitar 14 desa yang sudah ada titik koordinatnya, patok bahkan sudah ada. Ini tidak bisa diganggu sudah permanen,” kata Dianda.
Sementara itu, soal tapas batas antara Kabupaten sebagian besar sudah selesai, mulai dari perbatasan Indra Giri Ilir, Muaro Jambi, Tebo, Batanghari.
Kata dia, hanya batas Tanjabbar dan Tanjabtim yang sebagian belum selesai dan masih dalam proses di Provinsi Jambi. “Sebab yang memutuskan tapal batas Kabupaten itu kewenangan Provinsi,” timpalnya. It