Kualatungkal, AP – Empat orang terdakwa kasus pembunuhan M. Yazid (65) warga Kecamatan Tungkal Ulu menjalankan sidang tuntutan di Kantor Pengadilan Negeri Kualatugkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum Negeri Kualatungkal menuntut terdakwa tidak sama. Seperti terdakwa NN (46) dituntut seumur hidup, dan tiga terdakwa lainnya HN (42) dan AH (33) SY (37) dituntut 20 tahun penjara.
Hal ini disebutkan Kajari Kualatungkal Pandoe Pramoekartika melalui Kasi Pidumnya Agus Sunaryo mengaku benar beberapa hari yang lalu terdakwa kasus pembunuhan korban M. Yazid (65) warga Kecamatan Tungkal Ulu menjalankan Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Kualatungkal, Kabupaten Tanjabbar.
Agus menjelaskan, sidang tuntutan kali ini hanya berlangsung satu hari. Sidang tersebut terbuka untuk umum. Sedangkan yang hadir dalam sidang kemarin, keluarga korban dan masyarakat sekitar saja.
“Memang empat orang terdakwa itu kita tuntut berbeda beda, NN (46) dituntut seumur hidup, dan tiga terdakwa lainnya HN (42) dan AH (33) SY (37) dituntut 20 tahun penjara,” ungkap Agus, awal pekan kemarin.
Agus mengkui, ada beberapa faktor yang menjadi acuan JPU menuntut terdakwa tersebut maka tidak sama, diantaranya peran masing masing terdakwa.
“Terdakwa NN disangkakan pasal 340 kalau dalam perannya sebagai aktor intektual dan HN (42) AH (33) SY (37) juga sama pasal 340 berperan yang menyediakan alat, tempat dan surpey lapangan,” ujar Agus menceritakan didalam ruang kerjanya kemarin.
Rencananya, lanjut Agus dalam minggu ini terdakwa diberikan kesempatan untuk menjalankan sidang pembelaan, terkait memori tuntutan yang dijatuhkan pihak JPU.
“Rabu besok (12/04 red) sidang pembelaan terdakwa atau pledoy, sidang pembacaan dari nasehat hukum atau terdakwa sendiri,” tandasnya.
Sebelumnya, pelaku pembunuhan berencana terhadap korban, M Yazid (65) warga Kec Tungkal Ulu yang merupakan abang dari Bupati Tanjab Barat itu berhasil ditangkap Kepolisian Mapolres Tanjab Barat. Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono, S.I.K, S.H, M.H didepan wartrawan kemarin mengaku, benar bahwa pelaku pembunuhan warga Kec Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat korban M Yazid (65) berhasil ditangkap pihaknya.
Keberhasilan ini tidak luput dari arahan Kapolda Jambi Brigjen. Pol. Drs. Yazid Fanani, M.Si dengan di Back Up Ditreskrimum Polda, Polres Merangin dan Polres Sarolangun.
“Tersangka NN sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri, motifnya karena sakit hati dengan korban yaitu masalah pribadi, dan mengaku sering disakiti oleh korban,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gokma Ulaite, S.H, Kapolsek Merlung IPTU Suzanola, S.E dan Kapolsek Tungkal Ulu AKP Arif Nazaruddin Yusuf, S.H, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan dia, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota, NN mengaku tidak tahan dengan perlakuan korban ditambah lagi korban berencana ingin menikah lagi dengan wanita lain yang berdomisili di Desa Badang. Melakukan perbuatan itu, maka NN meminta bantuan kepada HR yang tidak lain mantan pacar pertama nya tersebut, untuk melampiaskan sakit hatinya itu. “Pembunuhan ini sudah direncanakan sekitar 2 bulan yang lalu oleh NN dengan dibantu oleh mantan pacar pertamanya HR yang tinggal di Merangin, sebelum akhirnya menghabisi suaminya Yazid,” lanjut Kapolres.
Menurutnya, terungkapnya kasus ini berkat kerjasama yang baik antara kepolisian dengan bantuan Masyarakat, sehingga dari keterangan awal polisi mengamankan pelaku berinisial SY (37) yang tidak lain anak buah korban dan NN (46) istri korban. Lanjut Kapolres, SY ini berperan sebagai petunjuk jalan dan mempersiapkan peralatan untuk memperlancar aksi pembunuhan. Dari keterangan SY didapat informasi bahwa yang menyuruhnya adalah NN.
Pelaku NN diamankan pada hari Sabtu pagi (03/07) dan dibawa ke Mapolres dari rumahnya di Merlung. Selain mengamankan kedua tersangka tersebut, Polisi juga berhasil menangkap pelaku lainnya yakni HN (42) dan AH (33) yang berperan sebagai perantara dan menyiapkan peralatan. HN ditangkap di Merangin pada hari Minggu (4/7), sedangkan AH ditangkap di perbatasan Sarolangun dengan Propinsi Sumsel pada hari yang sama. Sedangkan dua tersangka lainnya HM dan HR yang diduga sebagai eksekutor berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Eksekutornya masih jadi buron kita,” ungkapnya.
Dari tangan empat pelaku itu, Polisi berhasil menyita barang bukti di TKP berupa berupa 1 buah Senpi rakitan , 3 amunisi (diduga milik HR), 5 buah, terpal, tali, cangkul, tangkai dodos (kayu bulat), 1 bilah Golok, helm, tas serta Uang tunai sisa pembelian BBM sebesar 200.000 an HN untuk pulang ke Merangin. “Terpal, tali dan cangkul ini yang ditemukan di TKP rencananya digunakan untuk membungkus jasad korban dan ditanam, namun keburu ketahuan, sehingga urung dilaksanakan,” sebutnya.
Selain itu, pelaku NN mengaku bahwa HM dan HR sekitar pukul 17.00 Wib, menerima uang bayaran Rp 20 juta dari dia setelah selesai melancarkan aksinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini keempat tersangka terpaksa mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Tanjung Jabung Barat.
“Keempat pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP atau 338 JO 55, 56 KUHPidana tentang pembunuhan berencana sesuai dengan perannya dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun” tandasnya. Diingatkan, Kejadian pembunuhan itu terjadi di kebun sawit milik nya di Dusun Sungai Langir Desa Badang Rt 05 Kec Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (mg)