Bangko, AP – Angka tindakan kriminalitas sepertinya tak bisa dianggap remeh khususnya di wilayah kecamatan Masurai dan kecamatan Jangkat, kemarin Aparat Polsek Lembah Masurai dan Sat Narkoba Polres Merangin menangkap enam orang pelaku pengedar dan pengguna narkoba sekira pukul 02.00 WIB (10/4).
Informasi yang dihimpun penangkapan kepada tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian, mendapat laporan petugas melakukan penyeledikan dan penangkapan kepada tersangka di warung remang remang didusun Sungai Tebal.
Tepatnya ditempat warung remang milik Mar yang merupakan pemilik warung remang, disana polisi menangkap pelaku berinisial AZ dan barang bukti alat penghisap narkotika jenis sabu-sabu serta sisa sabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan diamankanlah pelaku berinisial CA dan AI di kediamannya. Selanjutna dari keterangan AI diketahui jika DN juga sebagai bandar narkoba.
Saat dimakukan penangkapan terhadap DN, ditemukanlah 25 paket yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnay dari keterangan DN, narkotika jenis sabu – sabu tersebut didapatnya dari suadara EW. Dan setelah EW ditangkap dia mengakui jika narkotika tersebut milik dirinya dan AN.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Paur Humas IPDA Sitorus membenarkan jika Anggota Sat Narkoba dan Polsek Lembah Masurai melakukan penangkapan terhadap enam pelaku pengedar narkoba.
“Betul ada enam pelaku yang kita amankan. Kini keenam pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba,” ucapnya.
Untuk tersangka kini sudah diamankan dipolres Merangin untuk diproses lebih lanjut, “tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat satu dan 114 ayat satu undang undang RI nomor 35 tahun 2009,” singkat paur humas. nzr