Jambi, AP – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, sedang melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka sebagian kurir narkoba jaringan internasional yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu dengan barang bukti 2,4 kilogram sabu-sabu asal Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, Rabu (12/04) mengatakan, pemeriksaan dan pemberkasan saksi-saksi serta para tersangka sudah dilakukan tim penyidik dan tinggal menunggu jadwal pelimpahkan ke kejaksaan.
“Sekarang ini penyidik Polda Jambi tinggal menunggu hasil uji laboratorium atas contoh barang bukti untuk pemberkasan perkara ketujuh orang pelaku narkoba yang berhasil dibekuk Polda Jambi beberapa waktu lalu,” katanya.
Disamping itu, tim dari Polda Jambi juga tengah menelusuri jaringan tersebut dan tentunya mencari informasi terkait bandar yang mengendalikan para kurir masuk ke Jambi.
Para kurir narkoba yang ditangkap itu yakni Achmad Berlian, M Yus, Fadli merupakan warga Lampung dan Ari Susanto warga Jambi, ditangkap pada 29 Maret 2017.
Mereka menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat satu kilogram melalui Bandara Hang Nadim Batam menuju Bandara Sultan Thaha Jambi.
Sabu-sabu seberat satu kilogram itu diamankan polisi setelah rencananya, akan diberikan ke pemesan berinisial AP warga Jambi yang kini masih diburu polisi.
Sedangkan empat tersangka lainnya dalam jaringan ini yakni Khairani Ulfa, warga Kumpeh dan Sulaiman warga Aceh Timur, Indra warga Telanaipura dan Cek Erwansyah warga Buluran, ditangkap secara terpisah di Kota Jambi.
“Barang bukti yang diamankan satu paket sabu dengan berat sekitar dua ons dimana mereka memasok narkoba juga dari Batam yang dibawa melalui bandara,” kata Ade Sapari.
Atas perbuatannya para tersangka itu dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ant