Muaratebo, AP- Berdasarkan hasil dari penyelidikan Polres Tebo, Rumah toko (Ruko) yang dijadikan gudang pupuk dijalan lintas Tebo-Bungo Km.07 kecamatan Tebo Tengah yang di kelola oleh PT.Banda Graha Reksa (PT.BGR) pupuk tersebut di klaim masih milik PT.Pupuk Iskandar Muda (PT.PIM) sedang untuk distributor sendiri adalah Karya Mitra Bersaudara (KMB).
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maruli Hutagalung kepada awak media kemarin menjelaskan kenapa sebelumnya penyidik melakukan “pemasangan garis polisi” (Police line) sebab pada saat mobil bongkar muatan pupuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP) seorang penjaga gudang Riki dan pemilik gudang Solihin kepada penyidik tidak bisa memberikan keterangan serta menunjukan dokumen resmi “katanya.
Setelah di klarifikasi “lanjut Kasat Reskrim Polres Tebo, penyidik baru mendapatkan keterangan dan jawaban yang akurat dari keduanya dan pihak terkait, oleh karenanya atas kasus tersebut belum ditemukan tindak pidana,cuma pelanggaran biasa, maka police line pun di buka penyidik “sebutnya.
Sejauh ini setelah di lakukan rapat dan pertemuan oleh pihak penyidik bersama Dinas Perindagkop, Dinas pertanian ketahanan pangan dan holtikuktura, dinas perizinan terkait, sejumlah staf pada sekretariat daerah (Setda) Tebo dan KP3 bahwa PT.BGR tak memiliki izin pergudangan untuk Stockfile milik BUMN PT.PIM oleh karenanya proses penyelidikan atas kasus ini pun masih terus berjalan “ujar Kasat Reskrim Polres Tebo meyakini.
Praktisi hukum juga seorang pengacara, Azri MT SH,MH berpendapat lain meski police line adalah hak polisi, dirinya menyayangkan langkah awal penyelidikan polisi dalam kasus gudang pupuk dan mobil saat bongkar muat yang kurang jeli.
Terlebih dalam waktu singkat gudang pupuk dan mobil truk yang di police line langsung di buka, sedangkan lokasi gudang tersebut berada di jalan lintas tebo bungo atau tempat umum, menjadi sorotan sehingga ada kesan tak baik di mata warga, meski katanya kasus tersebut masih terus berjalan, “tandasnya. ard