Sengeti, AP- Peredaran Narkoba di wilayah hukum Muarojambi sudah cukup memprihatinkan hal ini dibuktikan dalam rentang waktu beberapa hari saja Kepolisian Resor Muarojambi mengamankan 6 orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang (narkoba), 3 orang diamankan pada tanggal 10 april 2017 sekitar pukul23.30 wib yaitu BRS (20 th), DK (31 th), dan AP (34 th), di KM 11 Kec Mestong Kab. Muarojambi.
“Dari tangan ketiga tersangka kita amankan 3 paket barang bukti sabu, 2 unit sepeda motor matic, dan 4 unit handphone,” kata Kapolres Muarojambi melalui Kasat Narkoba AKP Cahyono SH.
Sementara itu dalam kasus yang sama pada tanggal 12 april 2017 sekitar pukul 00.01 wib 3 tersangka lagi ditangkap pada kasus yang sama di Kec. Sungai Gelam Kab. Muarojambi, 3 tersangka lagi di amankan yaitu Abdul Jailani (27 th), Mukti Ali (41 th), dan Misbah (38 th), dengan barang bukti, berupa 7 paket shabu, 5 unit handphone dan 1unit sepeda motor matic.
“Untuk kepentingan penyidikan semua tersangka di amankan di sel sat Narkoba polres Muarojambi,” terang AKP Cahyono SH. bds