Bangko, AP – Anggota Polres Merangin, Minggu (16/4) malam, mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari dua lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Tabir Lintas dan Kota Bangko.
Paur Humas Polres Merangin Ipda Sitorus mengatakan, ratusan botol miras tersebut disita oleh petugas kepolisian yang menggelar razia dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Siginjai I 2017.
Sitorus menyebutkan, ratusan botol miras tersebut diamankan setelah pihaknta mendapatkan informasi dari masyarakat. Lalu pihaknya melakukan pengembangan dan setelah mendatangi TKP memang ditemukan adanya warung yang menjual miras.
“Puluhan botol miras yang didapat di Simpang Lubuk Gaung itu disita dan diamankan ke Polsek Bangko,” tambahnya.
Selanjutnya pihaknya juga menyita puluhan botol miras di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir lintas. Puluhan botol miras diamankan di salah satu warung tepat berada di sebelah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Di Tambang Baru kita melakukan pengeledahan di salah satu warung sebelah pom bensin. Disini kita sita puluhan botol miras. BB juga sudah kita amankan,” ujarnya.
Untuk penjual Miras, lanjut Sitorus, dikenakan Perda Nomor 7 tahun 2005 tantang Minuman Beralkohol. Sejauh ini penjual miras juga sudah diminta keterangan.
“Dikenakan tipiring (tindak pidana ringan), itu sudah kita lakukan pemeriksaan. Namun untuk BB tetap kita lakukan penyitaan,” tuntasnya. met