Bangko, AP – Timbun Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar, tiga Orang diamankan Polisi, ketiga tersangka itu yakni Mujiono (23) warga Desa Muara Jernih, M Haris (37) warga Desa Simpang Seling Mampun Baru, Bay Bin Abdullah (40) warga Desa Mampun Baru kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Informasi yang dihimpun penangkapan kepada tersangka berawal laporan masyarakat kepada Polsek Tabir, bahwa di Desa Koto Rayo ada penjualan minyak bersubsidi oleh beberapa orang.
Berbekal laporan, Lantas petugas melakukan penangkapan kepada tersangka di Desa Koto Rayo, sekitar pukul 05.00 Wib (17/04).
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro SIK, melalui paur humas Ipda Sitorus, membenarkan adanya pihaknya mengamankan pelaku penimbunan BBM bersubsidi.
“Untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan dipolres merangin, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”kata sitorus.
Dikatakannya lagi diduga minyak akan dijual dengan pelaku penambangan emas tampa izin (PETI) diwilayah Barat.
Dari tangan tersangka Mujiono, polisi mengamankan Barang bukti satu unit mobil Zuzuki carry warna Hitam dengan nomor polisi BH : 8528 FE, dan 35 galon solar masing masing berisi 28 liter.
Sementara dari pelaku bernama Haris pilisi mengamankan satu mobil carry Zuzuki dengan nomkor polisi BH : 1939 FF, dan tujuh galon BBM jenis solar masing masing berisi 33 liter.
Dan dari pelaku Bay polisi mengamankan satu mobil Panhter warna hitam dengan nomor polisi, BH 8339 KL dan, satu buah tangki buatan beriai 135 liter.(nzr)