Jambi, AP – Reza Hazuen, terdakwa kasus dugaan penodaan agama dengan membuat lafadz Allah di ornamen natal Hotel Novita Jambi, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Tuntutan ini dibacakan oleh tim JPU Doni, Hamsuddin, dan Rudi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (18/4). Dalam surat tuntutan itu, JPU membacakan sejumlah fakta hukum.
Menurut JPU, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama sesuai dakwaan Pasal 156 a huruf a KUHP jo Pasal 64 KUHP dalam dakwaan subsidair.
Selama persidangan tidak terdapat alasan pemaaf dan pembenar. “Menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun, dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Hamsuddin, dalam sidang yang diketui Barita Saragih. met