Bangko, AP – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan kasus pembakaran Polsek Tabir dengan terdakwa H. Fahmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Rabu (19/04).
Dalam sidang kali ini, H. Fahmi dinyatakan bersalah dengan melangar pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP dan 160 KUHP. Maka terdakwa divonis 1 Tahun 6 Bulan penjara.
“Terdakwa terbukti melanggar perbuatan hukum, dimana terdakwa telah menghasut warga dengan kata bakar, bakar,” Kata Majelis Hakim.
Atas putusan ini, penasehat hukum H Fahmi, Mudrika, menegaskan kepada Majelis Hakim akan mengajukan banding
“Atas putusan ini, kami mengajukan banding yang mulia,” ungkap Mudrika, kepada Majelis Hakim didalam persidangan.
Saat ditemui di luar persidangan, Mudrika mengatakan putusan yang dijatuhkan kepada kliennya sangat aneh dan lucu.
“Putusan yang diberikan majelis hakim hari ini sangat aneh dan lucu karena apa, dari 17 orang saksi yang dihadirkan dimuka persidangan hanya dua orang yang dijadikan alasan dalam membuat keputusan, ini jelas keliru dan kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi,” Katanya. nzr