Jambi, AP – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menggagalkan pengiriman narkoba dalam jumlah besar dengan tujuan Jambi. Kali ini, lebih kurang 1,2 kg sabu-sabu asal Tiongkok berhasil diamankan.
Dua orang pelaku juga berhasil ditangkap anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi. Keduanya adalah Saiful Lidan bin Wanta Lidan (41) warga Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Tunggal, Kota Medan, dan M Khaidir Ismail bin Ismail Ali (42) warga Jeumpa Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Penangkapan sendiri dilakukan Senin (17/4) malam sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Km 32 Desa Bukit Baling, tepatnya di depan Polres Muarojambi.
“Barang bukti sabu yang kita amankan ini berasal dari Tiongkok. Dikirim lewat jalur laut, dan didistribusikan lewat jalur darat,” ujar Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani kepada sejumlah wartawan, Rabu (19/4).
“Saat ini kasusnya masih kita kembangkan. Siapa pemilik dan pemesan barang haram ini masih kita selidiki,” tandasnya. met