Muarasabak, AP – Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), H. Romi Hariyanto, SE melalui Asisten III H. Umar Mahmud memberikan apresiasi khusus terhadap Ombudsman dalam upayanya meningkatkan pelayanan publik dan terus memberikan sosialisasi perbaikan zona pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2009.
Umar Mahmud mengatakan, sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, setiap aparatur negara harus memahami tentang pelayanan publik dan mampu menjadi jembatan pelayanan dengan masyarakat.
“Sosialisasi tentang pelayanan publik memberikan pemahaman, Ombudsman bertindak sebagai pengawas atau monitoring tempat pengaduan masyarakat dalam meningkatkan layanan publik,” katanya.
Sementara itu Menurut H Muhammad Taufik Yasak saat berkunjung di Tanjabtim belum lama ini mengatakan , masih banyaknya komplain di perbankan membuktikan implementasi standar pelayanan publik telah terabaikan, baik sengaja maupun tidak disengaja. Bahkan Komponen standar dilembaga pemerintah masih rendah, dan berdampak kepada kinerja pemerintahan dilayanan publik dan hal ini terbukti banyaknya keluhan masyarakat dan masuknya pengaduan.
“Semua kelembagaan mempunyai standar operasional prosedur (SOP). Apabila sudah dijalankan dengan baik maka negara ini bisa unggul dalam pelayanan publik. Apabila pelayanan publik tidak bisa diperbaiki akan berimbas kepada defisit anggaran Negara,” sebutnya.
Contoh kecil saja banyaknya belanja negara yang keluar dalam perbaikan dan peningkatan layanan publik seperti sharing keluar, atau study ke pusat, tetapi pemasukan dan pendapatan daerah masih rendah,sedangkan aplikasi dari sharing atau studynya tidak dijalankan dengan baik hal semacam ini sama dengan pemborosan. Sebaliknya pendapatan daerah rendah.
Sementara sistem penilaian Ombudsman untuk menilai baik buruk layanan publik dilakukan secara kuantitatif dengan melakukan survei. Observasi dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada OPD. fni