Jambi, AP – Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi menyerahkan berkas perkara Praja Aditya Ramadhani (26) oknum sipir yang tertangkap membawa sabu-sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan, untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi agar segera disidangkan.
“Berkas perkara, barang bukti, dan tersangka pada Jumat (20/04) lalu sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jambi kepada jaksa Kejaksaan Tinggi Jambi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Ade Sapari, Senin (24/04).
Oknum sipir Lapas itu ditangkap beberapa waktu lalu, setelah polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi di dalam lapas di Kuala Tungkal, sehingga laporan itu diselidiki polisi.
Setelah diselidiki, akhirnya polisi menemukan seorang oknum sipir yang menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di celana dalamnya untuk dibawa masuk ke dalam lapas.
Namun belum berhasil masuk lapas, oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu, telah tertangkap tangan membawa 50 gram sabu-sabu dan 100 butir pil ekstasi.
Penangkapan itu dilakukan pada salah satu rumah makan di Km 35 Simpang Tuan Muarojambi.
Aditya kemudian digelandang ke Mapolda Jambi. Dia dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ant