Bangko, AP – Pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Merangin hampir saja lumpuh. Hal ini karena belum ada pengukuhan jabatan Hamidi sebagai Kepala Dinas.
Namun perseolan tersebut sepertinya segera tuntas, pasalnya Wakil Bupati Merangin, Khafid Moein, sudah menggelar pelantikan ulang, Hamidi sebagai Kadis Ducapil. Pelantikan ini mengaju pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 821.22-2551 Tahun 2017.
“Hari ini sudah dikukuhkan kembali sesuai dengan SK Menteri dalam Negeri, pengukuhan ini sangat penting dikarenakan peran Dukcapil sangat vital di suatu pemerintahan,” kata Khafid dalam sabutannya, Kamis (07/04).
“Mulai hari ini saya berharap bapak-bapak dan ibu-ibu tidak ragu-ragu lagi dalam berkerja,” harapnya.
Sementara itu, Hamidi saat dibincangi awak media mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Al Haris-Khafid Moein yang telah mengukuhkan jabatannya sebagai Kadis Dukcapil.
Dengan dikukuhkan jabatannya itu, Hamidi berharap agar persoalan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang belum disahkan, secepatnya agar dapat ditandatangai oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Saya berharap DPA yang sudah kami buat secepatnya di tandatangani oleh TAPD karena pelayanan sudah hampir lumpuh akibat terlambatnya pengesahan DPA itu,” harap Hamidi.
“Kalau kemarin TAPD masih ragu menandatangani DPA, karena saya belum dikukuhkan sebagai Kadis (Dukcapil),” ujar Hamidi. nzr