Bangko, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Merangin. Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Bangko, Haryono, dalam acara menanda tangani nota kesepakatan bersama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kantor Kejari Bangko, Kamis (27/04).
Acara yang dihadiri Bupati Merangin, Al Haris, Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro, Kepala OPD, Camat, dan Kepala Sekolah di lingkup pemerintah Kabupaten Merangin, Haryono mengatakan tindak korupsi harus dicegah.
“Mencegah terjadinya korupsi adalah salah satu bentuk pemberantasan tidak pidana korupsi, disamping menegakkan hukum kepada siapa saja yang melakukan tindak pidana korupsi,” Jelas Haryono.
Haryono mengatakan, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi perlu kerjasama antar berbagai pihak. Baik itu Pemerintah Daerah, Aparat Kepolisian hingga dukungan dari elemen masyarakat.
Orang nomor satu di lingkup Kejari Bangko ini juga membeberkan bebrapa dana yang rawan terjadi tindak pidana korupsi. seperti Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Jadi penanda tanganan nota kesepakatan ini, dimulai dari tingkat kejaksaan Agung ke Mabes, KPK, kemudian di Provinsi Kejaksaan Tinggi ke Polda kemudian turun lagi dari Kejaksaan Negeri ke Kapolres, ini tujuannya untuk memudahkan kerjasama dalam penangan koropsi,” jelasnya.
Dikatakannya lagi dengan adanya kerjasama ini, diharapkan adanya singkronisasi dalam melakukan pekerjaan, akan lebih mempermudahkan Kejaksaan dan Polisi dalam bekerjsama.
“Ya intinya agar kita bisa melakukan penanganan tindak pidana koropsi, untuk mempererat kerjasama lagi, bukan berarti selama ini tidak bekersama gitu lo mas,” tuturnya. nzr