Jambi, AP – Sales Eksekutif LPG 1 Jambi dan Bengkulu Parrama Ramadhan mengatakan, sejak 1 April lalu, pihaknya telah memberhentikan agen LPG 3 Kg nakal dengan memberikan teguran keras berupa Pemberhentian Hubungan Usaha (PHU) kepada pemilik pangkalan. Sudah lebih dari 10 agen LPG 3 Kg yang sudah di PHU dan lebih dari 50 pangkalan mendapatkan diberi sanksi berupa Surat Pemanggilan (SP).
“Yang terbanyak ada di dalam Kota Jambi,” ujarnya, senin (1/5).
Menurutnya, modus dilakukan dari agen yang melanggar hingga di PHU tersebut ialah untuk meraup keuntungan pribadi dengan menaikkan harga tabung gas melon dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Semula HET hanya Rp 16 ribu, lalu pangkalan menaikan Rp 2 ribu menjadi Rp 18 ribu pertabung. Selain itu, ada juga pangkalan menjual ke pedagang UMKM dengan harga tinggi. Itu sudah pelanggaran,” katanya.
Ia menegaskan, untuk mengantisipasi pangkalan nakal tersebut pihaknya sudah memberikan kotak aduan konsumen melalui pesan singkat dan email. Untuk pengaduan pesan singkat dialamatkan ke nomor Handphone 08117445000 dan email di [email protected]
“Silahkan saja, masyarakat yang menemukan pangkalan atau agen nakal bisa menghubungi nomor Hp atau email tersebut. Dalam waktu kurang dari dua jam petugas kami langsung merespon dan langsung ke TKP pengaduan,” katanya.
Sejak adanya kotak aduan pada 1 April lalu, masyarakat sudah banyak yang merespon. Dibuktikan dengan adanya sanksi yang telah diberikan kepada agen nakal tersebut. Posko-posko pengaduan itu terletak diseluruh pangkalan LPG yang ada di Jambi. Dengan adanya posko pengaduan diharapkan tidak ada lagi ada pangkalan nakal. Masyarakat diwajibkan membeli di pangkalan yang resmi dengan harga HET.
“Untuk tahap awal kita memberikan sebuah teguran Surat Peringatan (SP) pertama. Bila masih melakukan kesalahan yang sama akan diberikan SP 2 yaitu pemotongan alokasi sebanyak 50 persen. Lalu sanksi ketiganya kita PHU,” tegasnya.
Sementara itu, H. Komari, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi mengatakan, Penutupan yang dilakuan pertamina Jambi adalah hak dan wewenang mereka.
“Kita juga kalo ada pelanggaran langsung laporkan kemereka, karena mereka punya wewenang untuk melakukan penutupan tersebut,” ujarnya.
Komari mengatakan, pelangaran yang dilakukan terhadap pangkalan dikota Jambi sudah seharusnya mendapatkan sangsi tegas. Dia menilai keputusan yang dilakukan oleh pertamina sudah tepat, hal ini mengingat hak konsumen harus dilindungi dan dijaga.
Dikatakannya pula, pntuk mengantisipasi kecurangan disetiap pangkalan dikota Jambi, pihaknya bersama pertamina saat ini terus melakukan pemantauan.
“Tentunya kami juga minta kerja sama seluruh lapisan masyarakat, jika ada ditemukan kecurangan yang dilakukan oleh pangkalan gas, segera laporkak kepada kami,” tutupnya. (Bdh)