Batanghari, AP – Pemerintah Kabupaten Batanghari bakal menggelar pemilihan Kepala Desa secara serentak pada pertengahan 2018 mendatang. Pemilihan itu diikuti sebanyak 17 desa yang tersebar di delapan Kecamatan. Tahapan pemilihan, nantinya dilakukan oleh masing-masing desa dengan membentuk panitia. Dari ke 17 desa tersebut ada tiga desa yang sedang dalam proses pemberhentian Kepala Desa.
“Seperti di Kecamatan Tembesi yaitu di desa Rantau Kapas Tuo, desa Jebak, dan Desa Sengkati Baru di Kecamatan Mersam,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batanghari M. Fadhil Arief. Senin (1/5).
Dari tiga desa yang akan mengikuti Pilkades serentak tersebut dua orang kades diantaranya yang mengundurkan diri.
“Ada dua desa yang mengundurkan diri, Desa Jebak dan Sengkati Baru. Permasalahannya ada yang tersandung kasus hukum,” terang Fadhil.
Sementara desa lainnya yang mengikuti Pilkades Serentak 2018 mendatang seperti Di Kecamatan Maro Sebo Ulu yakni Desa Kampung Baru, dan Desa Batu Sawar.Kecamatan Mersam Desa Tapah Sari, Desa Belanti Jaya, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Muara Bulian Desa Malapari, Desa Napal Sisik dan Desa Bajubang Laut.Kecamatan Maro Sebo ilir Desa Danau Embat Kecamatan Pemayung, Desa Teluk, Desa Senaning, Desa Kubu Kandang, Desa Kuap dan di Kecamatan Batin XXIV di Desa Simpang Karmeo.
“Dari beberapa kepala desa tersebut masa jabatannya masih ada hingga 2018 mendatang, dan sebagian juga ada yang menjabat Pejabat Sementara,” jelas Fadhil.
Fadhil enggan menjelaskan nominal dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dikucurkan untuk pilkades serentak ini.
“Nanti pada waktunya kami jelaskan nama-nama desa serta dana yang disediakan, hal itu hanya karena masalah waktu saja,” akuinya.
Ia menambahkan, syarat ingin mencalonkan Kepala Desa adalah mereka yang minimal tamat SMP, umur minimal 25 tahun dan tidak menjabat 3 periode dan tidak diberhentikan dengan tidak hormat, sebagaimana diatur dalam undang undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Untuk itu diharapkan agar masyarakat memberikan hak demokrasi dengan mendatangi TPS supaya kepala desa terpilih merupakan pilihan mayoritas penduduk sesuai hati nurani. sup