Sarolangun,AP – Beberapa waktu lalu SKK Migas menutup 110 Sumur minyak illegal di desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Ternyata penutupan tersebut belum membuat sumur minyak tua disekitar wilayah tersebut berhenti beroperasi.
Sabtu (29/4) sekitar pukul 11.30 Wib lalu, Polres Sarolangun berhasil mengamankan dua warga yang sedang mengolah minyak illegal. Mereka yakni, Redi Iskandar (45) dan Ainal Akran (35), keduanya warga Desa Taja Indah, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Kabag Ops Polres Sarolangun, Kompol Agus Saleh membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka diamankan saat sedang mengolah minyak illegal di desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh.
Diungkapkannya, penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi bahwa dilokasi terdapat tempat pengolahan minyak illegal. Berdasar informasi tersebut Unit Reskrim Polres Sarolangun dan Polsek Pauh melaksanakan patroli.
“Saat digerebek kedua tersangka sedang mengolah minyak atau melakukan aktivitas illegal drilling di TKP,” kata Kabag Ops.
Selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti pengolahan minyak illegal tersebut. Yakni 8 buah drum, satu unit genset, satu unit mesin air brapo, satu buah blower, dan satu gulung selang.
“Delapan drum yang diamankan berisi seribuan leter minyak, terdiri dari 150 litar minyak mentah, 200 liter solar, 600 liter bensin dan 400 liter minyak tanah,” ungkapnya.
Kedua tersangka bersama barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut. Kini proses penyidikan sedang didalami oleh Sat reskrim Polres Sarolangun. Berdasarkan keterangan pelaku sementara, diduga minyak yang diolah tersebut berasal dari rembesan sumur yang telah ditutup di desa Lubuk Napal beberapa waktu lalu.
“Katanya dari rembesan sumur yang telah ditutup, tapi kok barang buktinya banyak. Saya akan tindak tegas pelaku pengolah illegal drilling di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko ini. Kedua pelaku akan dikenakan pasal 54 UU RI NO 22 Thn 2001 Tentang Migas dengan ancaman 6 tahun denda 60 Milyar atau Pasal 53 ayat (1) huruf a Dengan ancaman 5 tahun denda 50 Milyar,” tegasnya. luk