Bangko, AP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangko mengenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjatuhkan vonis 5 Tahun penjara dan denda 100 Juta subsider 1 Bulan Penjara. Jika tidak bisa dibayar kepada Lilik Handoko (23) warga Desa mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat.
Lilik Handoko yang ketika itu di tangkap aparat Polisi dirumahnya pada, Senin 19/12/2016, penangkapan yang dilakukan oleh pihak dari Polsek Pamenang setelah mendapat laporan dari orang tua korban dan memeriksa saksi-saksi
Sebelum sidang putusan pada, Rabu 03/05/2017, pada sidang tuntutan sebelumya Lilik Handoko dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 7 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, setelah menghadirkan saksi-saksi dan cukup bukti Majelis Hakim memvonis Lilik Handoko 5 Tahun penjara dan denda 100 Juta Rupiah subsider 1 bulan Penjara.
Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Penjelasan Pasal 76E adalah Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Penasehat Hukum terdakwa, Pajar Rozani Muslim mengatakan, bahwa kliennya sudah menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim dan sudah mengakui perbuatannya
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya memegang dada korban, dan kita sudah tidak bisa mengelak lagi” ujar Pajar Rozani Muslim
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Mey Ziko, masih fikir-fikir terlebih dahulu dengan putusan yang sudah dijatuhkan kepada Lilik Handoko dikarenakan ia masih ingin berkonsultasi terlebih dahulu kepada Kejati
“Merangin ini daerah darurat pencabulan maka dari itu saya masih fikir-fikir karena saya mau konsultasi terlebih dahulu kepada Kejati, nanti saya kena marah oleh Kejati kalau sembarangan menerima putusan ini,” Pungkas Mey Ziko. nzr