Kotajambi, AP – Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara pemalsuan minuman keras yang dioplos kepada Kejati Jambi. Kedua tersangka itu, MS alias Acai (42) dan US (38).
“Setelah berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa, beberapa hari lalu tersangka dan barang buktinya dilimpahkan polisi ke kejaksaan guna proses penuntutan,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Anies Purnawan, memalui Kasibdit III AKBP Imam Tarmudi, di Jambi, Kamis (4/5).
Beberapa hari lalu kita sudah melakukan pelimpahan tahap II dan kedua tersangka saat ini tetap ditahan di Rutan Mapolda Jambi karena pihak kejaksaan memerintahkan tersangka untuk tetap ditahan di Polda dikarenakan Lapas Klas IIA Jambi masih dalam tahap renovasi pasca kerusahan lalu.
Dalam perkara itu terungkap bahwa MS yang juga pengusaha tempat hiburan malam yaitu ‘Hawaii Karaoke’ yang berada di kawasan Jelutung tersebut, membangun atau membuat sendiri miras palsu yang dioplosan oleh salah satu pekerjanya US dan akhirnya kasus itu terungkap oleh kepolisian.
Setelah mendapatkan data, polisi melakukan pengerebek di RT 09 Kelurahan Kebun handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi sebagai lokasi tempat membuat miras palsu tersebut.
Saat penggerebekan, pihak kepolisian menyita 126 dus Miras palsu oplosan siap edar, satu ‘tedmon’ besi ukuran 1.000 liter, enam buah drum plastik warna biru, dua unit alat pres tutup botol, tujuh karung botol kaca untuk kemasan minuman.
Kemudian ada satu kantung besar tutup botol minuman, satu jerigen caramel colour dan flavour ukuran 30 liter, satu jerigen caramel colour dan flavour ukuran 10 liter, satu kantong plastik besar label merek Big Boss beraroma Vodka dan Mc Donald, setengah kardus label merek Colombus Whiskey, tiga unit pompa manual, dua gulung lakban warna coklat, satu galon air mineral, lima lembar nota penjualan dan satu buah buku rekap produksi.
Atas perbuatannya, tersangka MS dan US dikenakan pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf A, B, C dan F UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengabn ancaman lima tahun dan pasal 91 ayat 1 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman dua tahun penjara. Bdh/ant