MUARASABAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Marcus Pasaribu, warga Mencolok yang terjadi pada pertengahan April 2017 lalu. Pelaku yang berinisial S, berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri usai kejadian.
Kapolres Tanjabtim AKBP Bramono Purnomo Nugroho mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku yang merupakan warga Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim, nekat menghabisi nyawa korban yang merupakan rekan kerjanya, karena takut dilaporkan ke majikan. Pasalnya, korban mengetahui pelaku telah mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
“Pelaku ketahuan mencuri TBS oleh korban. Karena takut dipecat kalau perbuatannya itu dilaporkan, pelaku pun menghabisi nyawa korban. Kejadiannya satu hari setelah pelaku ketahuan mencuri,” ujar Bramono, Jumat (5/5).
Ditambahkan Bramono, pelaku dari awal memang sudah merencanakan untuk membunuh korban. Guna memuluskan aksinya, pelaku lantas mengajak korban untuk bertemu di suatu tempat. Tanpa curiga, korban lantas memenuhi ajakan pelaku untuk bertemu.
“Korban dihabisi dengan menggunakan benda tumpul dan juga senjata,” sebut Bramono.