Jambi, AP – Dua wanita yang menjadi terdakwa kurir sabu-sabu divonis masing-masing 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat (05/05).
Keduanya juga dijatuhi hukuman denda satu miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Kedua terdakwa asalo Aceh itu adalah Ernawati (23) dan Rosnita (21).
Mejelis hakim yang dipimpin Makaroda Hafat menyatakan kedua anggota sindikat jaringan internasional itu telah terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani,” kata Makaroda saat membacakan putusan itu.
Putusan kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang menuntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun pada persidangan sebelumnya.
Dalam putusan majelis hakim, hal hal yang meringankan perbuatan terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan anak dan keluarga serta jujur dalam persidangan.
Ernawati dan Rosnawati didakwa menjadi kurir sabu-sabu seberat 2 kg saat ditangkap Polda Jambi. ant