Sengeti, AP – Dinas lingkungan hidup kabupaten Muarojambi sejak tahun 2015-2017 ini, telah menjatuhkan sanksi terhadap 12 perusahaan yang beraktifitas di wilayah tersebut akibat tidak mengindahkan aturan.
Guna menertibkan pengawasan terhadap lingkungan, khusus bagi perusahaan perusahaan yang terdapat limbah pembuangan sisa dari pengolahan bahan baku, pemkab Muarojambi melalui dinas terkait, kini terus melakukan pemantauan intensif.
Berdasarkan data yang diperoleh sejak agustus tahun 2015 hingga mei 2017 ini, dinas Lingkungan Hidup kabupaten Muarojambi, telah mengeluarkan sanksi terhadap lebih dari 12 perusahaan yang kini beraktifitas di daerah ini, sanksi yang dijatuhkan pun bervariasi, di antaranya, sanksi yang bersifat tertulis ringan dan sanksi dengan Keberatan.
Hal ini disampaikan oleh kadis lingkungan Hidup kab Muarojambi, Firman saat dijambangi diruang kerjanya (05/05) kemarin, mengatakan, sanksi yang terberat yang dijatuhkan dinas lingkungan hidup Muarojambi tahun 2017 ini, ialah terhadap PT. Bicon Agro Makmur (PT. Bam) yang terdapat di kecamatan Sungai Gelam.
“Sanksi terberat kita berikan pada PT BAM akibat kerap mengindahkan aturan terkait pengelolaan limbahnya,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan produksi kelapa sawit itu, kini dideadline untuk merestrukturisasi limbah selama 45 hari, jika sampai pada waktu yang ditentukan, perusahaan PT BAM tidak juga mengindahkan ketentuan, maka izin perusahaan tersebut, dipastikan akan dibekukan. tandasnya. bds