Kerinci, AP – Sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari KKN, terhadap penggunaan Dana Desa (DD), kementrian desa mewajibkan pemerintah desa (Pemdes) memanjangkan Baliho atau papan pengumuman rencana dan program penggunaan Dana Desa.
Berkaitan dengan instruksi kementrian ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci, melalui Inspektorat Kabupaten mengingatkan, kepada Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di kabupaten Kerinci, untuk bisa memasang baliho rencana dan pelaksanaan program dana desa di Kerinci. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dalam pemanfaatan dana desa di Kabupaten Kerinci.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi membenarkan bahwa untuk dana desa 2017 ini dan kedepannya, harus ada perubahan. Pelaksanaan dana desa harus dilaksanakan secara transparan, hal ini sudah menjadi aturan undang-undang.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaran Dana Desa, pemerintah dan kepala desa, harus transparan. Salah satu diantaranya, dengan memasang Baliho kegiatan, sehingga masyarakat tahu kegiatan yang akan dan dilaksanakan.
“Intruksi dari kemendesa semua desa wajib pasang baliho, biar masyarakat tahu dan ikut mengawasi pelaksanaan dana desa,” tegas Zainal Efendi.
Selain transparan, lanjut dia, pelaksanaan kegiatan juga harus disesuaikan dengan rencana yang telah ditetapkan dan dibahas dalam musyawarah masing-masing desa. Dia juga mengingatkan kepada pemdes untuk tidak menyelewengkan dana desa, pasalnya untuk pengawasan dana desa akan dikawal ketat pihaknya, bekerja sama dengan aparat hukum yang ada di Indonesia.
“Sesuai intruksi Menteri, untuk pengawasan dana desa tergabung sejumlah lembaga yang mengawasi, mulai dari Satgas Kemendesa, Kementerian dalam Negeri, Kemenkeu, KPK, BPK dan aparat hukum lainnya,” tegas Zainal Efendi.
Berkaiatan dengan pemasangan baliho kegiatan dana desa, Kepala Desa Punai Merindu, Edi mengaku, siap melaksanakan amanat undang-undang. Malah menurut dia, sebelum pelaksanaan dan penggunaan Dana desa, terlebih dulu dilaksanakan musyawarah.
“Kita siap, kalau harus pasang baliho, sebab masyarakat berhak tahu pelaksanaan dana desa,” singkat Edi. hen