Jambi, AP – Seorang pria berinisial K (38), ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi terkait kasus illegal logging. Warga Desa Tangkit, Kabupaten Muarojambi tersebut ditangkap Sabtu (06/05) lalu sekira pukul 01.30 WIB.
Wakapolresta Jambi AKBP Sri Winugroho mengatakan, K ditangkap di kawasan Talang Sari, Kota Jambi. Ikut diamankan barang bukti lebih kurang 9 kubik katu jenis rimba campuran yang diangkut K tanpa disertai dokumen yang sah.
“Saat ini pelaku masih kita periksa,” ujar Winu didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lesmana, Senin (08/05).
Lebih lanjut Winu mengatakan, penangkapan bermula saat anggota Satreskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada truk yang melintas membawa kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian. Akhirnya mobil yang dicurigai, yakni Truk Canter BK 8333 YY yang dikendari K melintas, dan langsung dihentikan petugas. Saat diintrogasi petugas kepolisian, K tidak bisa menunjukkan dokumen sah pengangkutan kayu tersebut.
“Pelaku dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pungkasnya. bdh