Muaratebo, AP – Surat keputusan Gubernur Jambi nomor.520/Kep.Gub/Setda.Pem-OTDA-2.2/V/2017 tentang peresmian pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) atas nama Sukeri anggota DPRD Tebo sisa masa jabatan tahun 2014-2019, sepertinya tinggal tunggu pelaksanaan pelantikan saja.
Hal tersebut di benarkan oleh Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Tebo Nafri Junaidi,SH,MH di konfirmasi Aksi Post Senin (08/05) kemarin di kantornya bahwa surat keputusan gubernur Jambi H. Zumi Zola Zulkipli tentang pemberhentian PAW anggota DPRD Tebo atas nama Sukeri politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah kami terima tadi (Kemarin,red),” sebutnya.
Sesuai prosedur “lanjut Sekwan Nafri Junaidi, DPRD Tebo akan segera menggelar rapat Badan musyawarah (Bamus), dijadwalkan pada Senin (15/05) mendatang. Rapat Bamus sendiri nantinya langsung di pimpin oleh ketua DPRD Agus Rubiyanto “katanya lagi.
Setelah pembahasan dalam rapat Bamus DPR tersebut, baru akan di ketahui mengenai kapan jadwal pelantikan PAW anggota DPRD Tebo yang baru “jelas Nafri Junaidi.
Berdasarkan surat keputusan gubernur jambi, PAW anggota DPR tersebut adalah Sukeri, digantikan oleh Aivandri dari daerah pemilihan (Dapil) yang sama yakni dapil IV “pungkas Sekwan.
Sementara itu ketua DPC PDIP Tebo Wartono Triyan Kusumo saat ini menjabat Wakil Ketua I DPRD Tebo di konfirmasi Aksipost via ponsel kemarin juga membenarkan kalau surat resmi Gubernur Jambi tentang PAW anggota DPR dari kadernya sudah turun.
Karena dalam hal ini merupakan keputusan partai dan sudah di tindaklanjuti melalui surat resmi dari gubernur Jambi, mau tak mau sebagai kader harus patuh terhadap aturan partai untuk melanjutkan proses PAW “kata Wartono.
Diketahui bahwa DPC PDIP Tebo dan DPP.PDIP telah memecat Sukeri dari kepartaiannya. Hal ini berawal dari kasus yang menjeratnya yakni di duga telah menelantarkan gadis disabilitas atau cacat fisik pada beberapa waktu yang lalu. ard