Sungaipenuh, AP – Entah apa yang ada dibenak gadis belia berinisial EU (17) yang diketahui warga dusun pancuran gading, desa Jembatan merah (Pulau tengah) kecamatan Keliling danau, kabupaten Kerinci, saat ini harus mendekam dibalik jeruji Polres Kerinci.
Pasalnya, gadis belia yang baru beberapa bulan kos di rumah Sari Eka Putri, desa Lawang agung, kota Sungaipenuh, dilaporkan ke polisi karena telah mencuri dan membawa kabur uang milik ibu kosnya, sebanyak Rp. 60 juta.
Keterangan yang berhasil dihimpun harian ini, dari korban, awalnya dirinya mmempercayai EU untuk memegang kunci rumah. Pengakuan Sari, dari awal dirinya menilai kalau EU adalah gadis belia yang baik, sehingga tidak terbesit dalam benaknya dengan apa yang dilakukan EU. Namun, saat ibu kosnya tidak berada dirumah, EU malah menggasak uang miliknya yang tersimpan didalam lemari kamarnya.
Adanya penangkapan terhadap EU dibenarkan, Kapolres Kerinci, melalui Kapolsek Sungaipenuh AKP Azharan, kepada sejumlah wartawan, kemarin. Menurut dia, penangkapan terhadap EU, setelah menerima laporan dari korban atas nama Sari Eka Putri, warga RT 05 Tarandam, Desa Lawang Agung, Kota Sungaipenuh. Korban melaporlan kehilangan uang Rp 60 juta yang disimpan dalam lemari kamar rumahnya.
Setelah melalui proses peyelidikan, akhirnya terduga pelaku EU (17) yang merupakan warga Rt. 2 Dusun Pancuran Gading, Desa Jembatan Merah, Keliling Danau, Kerinci, berhasil di bekuk saat berbelanja disebuah minimarket, di kota Sungaipenuh.
Dari keterangan polisi, rencananya pelaku hendak kabur ke Jambi. Karena sudah memesan tiket di sebuah travel. “Pelaku berhasil kita amankan di salah satu minimarket Sungaipenuh. Saat itu pelaku belanja hendak berangkat ke Jambi,” ujarnya.
“Setelah menerima laporan, melakukan pemeriksaan saksi, pada Sabtu (06/05) pukul 17.00 wib pelaku kita amankan dan menggeledah kamar hotel ditempat pelaku nginap, petugas menemukan barang bukti Rp 38 juta lebih,” terang Kapolsek.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku kata Kapolsek, pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban yakni ibu kos. Saat ini, EU (17) pelaku pencurian dan pemberatan mendekam di kamar tahanan Mapolsek Sungaipenuh. EU diganjar pada 363 ayat 1 pasal 5 dengan ancaman 7 tahun penjara. hen