Kerinci, AP – Pemerintah kabupaten Kerinci, melalui Dinas Kesehatan, bakal mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang area larangan merokok, hal ini agar penciptanya lingkungan bebas asap rokok, dibeberapa lokasi diwilayah tersebut.
Wacana ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Hamsal Rabit. Menurut dia, saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan draf untuk Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.
“Ya, kita saat ini belum ada perdanya, makanya kita sedang menyusun draf untuk kemudian diajukan ke Bagian Hukum Setda Kerinci, untuk dilakukan pengkajiannya,” sebut Amsal, saat dikonfirmasi, selasa (09/05) kemarin.
Dia menyebutkan sebelumnya, pihaknya telah berkonsultasi dengan bagian Hukum. Namun, diminta untuk melengkapi drafnya tersebut. “Kita sudah juga melakukan kajian Akademik ke Sumatera Barat,” tegasnya.
Ditanya kapan ditargetkan bisa selesai ? Dia belum bisa memastikan, namun jika selesai draf tahun 2017 ini, bisa saja pada tahun 2018 mendatang diusulkan untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci.
“Kita tidak mau tergesa-gesa membuat Perda, kalau tidak dipatuhi dan ditaati, kita menginginkan Perda itu nantinya memang diterapkan masyarakat,” sebutnya.
Dia menjelaskan, area bebas asap rokok tersebut, merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan mempromosikan produk tembakau.
Pasalnya, Bahaya merokok itu bisa menimbulkan berbagai penyakit seperti pernapasan, sehingga sangat perlu adanya areal KTR (Kawasan Tanpa Rokok) agar orang yang tak merokok tidak terkena asap rokok.
“Tujuan penetapan ini untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal,”tandasnya. hen