Kotajamb, AP – Satreskrim Polresta Jambi mengamankan seorang pelaku dan kendaraan mobil truk yang sedang mengangkut, memuat atau menguasi sembilan meter kubik kayu tanpa dokumen resmi atau ilegal yang diduga hasil pembalakan liar dari hutan di Jambi.
Wakapolresta Jambi AKBP Sri Winugroho didampingi Kasat Reskrim Kompol Yudha Lesmana mengatakan, penangkapan pelaku pembalakan liar atau illegal logging tersebut dilakukan anggota Satreskrim pada Sabtu (6/5) di kawasan jalan Lingkar Selatan, Pall Merah, perbatasan antara Kota Jambi dengan Kabupaten Muarojambi.
Pada saat diberhentikan oleh petugas kepolisian, pelaku bernama Kuntarso alias Tarso membawa atau mengendarai mobil truk PS yang bermuatan lebih kurang sembilan meter kubik kayu olahan yang akan dibawa ke Kota Jambi untuk dijual. Saat mobilnya diberhentikan, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen resmi atas kepemilikan kayu tersebut.
Petugas kepolisian yang menangkap mobil tersebut kemudian membawa mobil berisikan kayu ilegal bersama dengan sopir atau pemiliknya tersebut ke Mapolresta Jambi karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen resminya atas kayu yang diangkut menggunakan mobil truk tersebut.
Menurut keterangan pelaku, kayu ilegal tersebut didapatkannya dari kawasan Petaling Kabupaten Muarojambi yang berbatasan dengan Muba, Sumatera Selatan dan rencana kayu tersebut akan dijual atau dibawa ke Mayang, Kotabaru, Kota Jambi.
“Karena yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka yang bersangkutan bersama barang bukti mobil truk bernomor polisi BK 8333 YY beserta isinya kayu olahan ilegal diamankan bersama dengan pelaku Kuntarso di Mapolresta Jambi,” kata Winugroho, Selasa (9/5).
Atas perbuatannya, tersangka Kuntarso dikenakan pasal 83 ayat 1 jo pasal 12 huruf e, UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan kasusnya kini masih ditangani penyidik Polresta Jambi guna dikembangkan kasusnya. ant