Kualatungkal, AP – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Martunis sampai hari ini belum melakukan tindakan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada oknum Kepala Sekolah yang diduga melakukan aksi cabul kepada siswinya.
Namun, kabar beredar bahwa oknum Kepala Sekolah SMPN 6 Merlung yang beranama Indika Venoliza ini sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian, bahkan Kepsek cabul sudah menginap di jeruji besi Mapolres Tanjabbar.
Dikatakan Martunis, dirinya selaku pelaksana tugas Dinas Pendidikan sudah melaporkan kepada Bupati dan Badan Kepegawaian Daerah untuk memproses oknum Kepala Sekolah yang diduga melakukan pencabulan kepada siswinya.
“Kita sudah laporkan, dan sampai saat ini kabarnya Kepsek sudah ditahan di Polres,” kata Martunis.
Lanjut dia bahawa nanti, ada undang-undang kepegawaian yang mengaturnya. Dia mendukung Polisi melakukan proses hukumnya terlebih dahulu. Namun, Martunis juga meyakinkan, setelah kejadian ini, proses belahjar mengajar di SMPN 6 Merlung terus berjalan lancer, karena ada wakil Kepala Sekolah yang menggantikan.
“Hingga saat ini korban mengalami gangguan psikologis yang cukup berat. Dari hasil pemeriksaan psikologi oleh dokter menunjukan bahwa kondisi korban telah mengalami traumatik yang luar biasa. Namun, secara perlahan dokter psikologi dan para guru terus memberikan perhatian yang penuh kepada siswi tersebut agar rasa traumatic hilang perlahan,”ucap Martunis.
Sementara, pihak Polres Tanjabbar yang menangani perkara dugaan kasus pelecehan seksual siswi SMP tersebut menyatakan penanganan kasusnya masih terus berlanjut. “Kasus kepala sekolah sudah dalam tahap penyidikan dan sudah memenuhi unsure tindakan pencabulan, oknum Kepsek sudah ditetapkan tersangkan,”singkat Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Pandit Wasito.
Sebelumnya, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muara Papalik Wilayah Tungkal Ulu Tanjabbar, Indika Venoliza dilaporkan orang tua murid ke Aparat hukum. Pasalnya, dari informasi yang didapat, oknum Kepsek tersebut telah melakukan pelecehan seksual kepada DY (13) salah seorang siswi yang menempuh pendidikan di SMP setempat. mg