Jambi, AP – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di sungai yang berlokasi di RT 02 Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi beberapa hari lalu. Mayat bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ternyata merupakan hasil dari hubungan terlarang antara Wasita Zuhriyana (WZ) dan Apriyanto (Ap).
Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya pun berhasil diamankan pihak kepolisian. Mereka diancam dengan pasal pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kaporlesta Jambi AKBP Achmad Fauzi Dalimunte mengatakan, kedua tersangka merupakan pasangan kekasih yang sudah menjalin hubungan sejak 2012 lalu. Kemudian sejak Januari hingga Oktober 2016, pasangan kekasih ini telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Akhirnya tersangka WZ ini hamil, dan memberitahukannya kepada tersangka Ap. Setelah itu, keduanya sepakat untuk menggugurkan janin di kandungan WZ,” ujar Fauzi, Senin (15/5).
Lebih lanjut Fauzi mengatakan, sejak Januari 2017 lalu keduanya terus berupaya untuk menggugurkan kandungan WZ, mulai dari memakan nanas muda, hingga meminum jamu.
Akhirnya pada Kamis (11/5) lalu, sekira pukul 06.00 WIB, Wasita merasa mau buang air besar. Sampai di jamban langsung jongkok dan bayi keluar langsung jatuh ke air.
“Setelah bayinya keluar, WZ pulang ke rumah dan memberitahukannya kepada Ap,” kata Fauzi.
Lebih lanjut Fauzi mengatakan, setelah mayat bayi tersebut ditemukan warga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua tersangka berhasil diamankan dari kediaman masing-masing. “Saat ini keduanya masih kita periksa intensif,” pungkasnya. met