Bangko, AP – Setelah dikukuhkan kembali Hamidi pada 07/04/2017 beberapa pekan lalu sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 821.22-2551 Tahun 2017 di salah satu ruangan di Kantor Dinas Kependudkan dan Catatan Sipil.
Hari ini Selasa, 16/05/2017 kembali dilaksanakan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin yang salah satunya terdapat nama Jailani yang kembali duduk sebagi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dilantik sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 821.22.2895 Tahun 2017.
Sementara itu Bupati Merangin, Al-Haris, saat dikonfirmasi oleh awak media pada akhir acara Pelantikan di ruang Pola I Kantor Bupati Merangin mengatakan bahwa susai dengan hasil kesepakatan yang diteken bersama berbentuk surat antara Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) bahwa pejabat yang berusia diatas 58 tahun harus rela dan ikhlas kita istirahatkan.
“Sesuai hasil kesepakatan antara Saya, Wabub dan Sekda yang kami teken bahwa pejabat yang sudah berumur 58 Tahun keatas harus rela dan ikhlas kita istirahatkan karena masih banyak pejabat kita yang golongan 4B yang belum bisa kita akomodir” jelas Bupati
Bupati menerangkan semua pejabat yang berusia 58 tahun keatas telah menerima keputusan bersama ini kecuali Pak Hamidi karena ada Mekanisme yang terlupakan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan SDM (BKD-SDM) dan saat ini semua aturan sudah diikuti dan sesuai dengan aturan .
“Semua pejabat menerima, kecuali Pak Hamidi dikarenakan ada mekanisme yang dilanggar yang mungkin terlupakan oleh BKD untuk mengganti Kadis Dukcapil namun aturan sudah kita ikuti saran Kemendagri kalau mau mengganti Kadis Dukcapil harus diusulkan, dan kita usulkanlah Jailani,” terang Al-Haris.(nzr)