Muarasabak, AP – Terhitung sampai tahun 2017 ini, Sebanyak kurang lebih 230 pegawai negeri sipil (PNS), di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), gadaikan surat keputusan (SK) di Bank 9 jambi cabang Muarasabak.
Muhammad Alawi selaku Pimpinan Bank 9 jambi cabang Muarasabak mengatakan, meskipun dari 230 PNS yang mengadaikan SK nya di Bank 9 jambi, didomain juga di bank lainnya, seperti BRI, BNI, termasuk Bank 9 jambi.
Ia menjelaskan, Karena ada kebutuhan hidup yang lainnya, jadi untuk jumlah pinjaman bagi setiap PNS yang mengajukan pinjaman tergantung dengan gaji PNS itu sendiri. Artinya, setiap PNS yang mengajukan pinjaman gajinya tidak boleh habis setiap kali terima gaji. Sedangkan alasan PNS Tanjabtim yang mengajukan kredit di Bank 9 jambi dibebaskan.
”Kalau konsuntif bebas penggunaannya, kecuali untuk modal kerja, yang jelas paling rendah pinjaman (angsuran) dari satu tahun dan maksimal samapai dengan 15 tahun,” pungkasnya, Kamis (18/5). fni