Muaratebo, AP – Pasca perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada beberapa waktu lalu, kantor pada Dinas kependudukan pencatatan sipil (Disdukcapil) kabupaten Tebo status type dalam strukturnya belum ada kejelasan.
Ketua Badan legislasi daerah (Balegda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo Mahyudin saat di konfirmasi Aksi Post mengklaim kalau kantor Disdukcapil Tebo sudah type A.
Didalam Peraturan Bupati (Perbup) Tebo, ulas Mahyudin, kantor Disdukcapil Tebo statusnya sudah type A, hanya saja dalam susunan strukturnya masih memakai type A minimal.
“Terkait adanya perubahan status kantor pada Disdukcapil tebo, namun sepertinya status type kantor Dukcapil Tebo telah diketahui oleh Dirjen Dukcapil dan Dirjen Otonomi daerah (Otda). Berkaitan hal ini kita Balegda DPRD Tebo sudah melakukan konfirmasi kesana (Jakarta,red),” ucapnya.
Setelah dikonfirmasi, Dirjen Dukcapil dan Dirjen Otda akan mengeluarkan surat agar pihak Pemerintah kabupaten (Pemkab ) Tebo melakukan perbaikan Perbup dan Perda, ujarnya.
“Sesuai aturan Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil dan Dirjen Otda memang skornya kantor Disdukcapil Tebo harus Type A,” paparnya.
Dugaan adanya teguran yang di lakukan oleh Kemendagri terhadap Penjabat (Pj) Bupati Tebo karena kantor Disdukcapil tebo belum menjadi Type A, Mahyudin bilang itu bukan teguran, hal itu biasa dilakukan sebagai koreksi kalau memang harus ada yang di koreksi, ucapnya.
Mahyudin menambahkan, dalam waktu dekat perubahan status kantor Disdukcapil Tebo akan menjadi Type A, jika surat dari Dirjen Dukcapil dan Dirjen Otda sudah di terima oleh Pemkab Tebo. Dewan sudah sepakat dengan Pj.Bupati Tebo jika surat tersebut sudah di terima maka kantor Disdukcapil tebo akan segera di lakukan perbaikan status.
Sementara itu menurut Kadis Dukcapil Tebo Lukman,SH saat di konfirmasi Aksi Post kemarin menjelaskan bahwa type kantor Disdukcapil Tebo sekarang ini di bilang type A maksimal bukan apalagi type A minimal.
Pasalnya untuk type A maksimal di dalam susunan struktur kantor Dukcapil adalah dibawah Kadis ada Sekdis dan dibawah Sekdis harus memiliki 4 orang Kabid dan 3 orang Kasi. Sedangkan type A minimal dalam struktur harus memiliki 4 orang Kabid dan 2 orang Kasi.
Menyangkut susunan struktur Disdukcapil Tebo yang ada sekarang hanya memiliki 3 orang Kabid dan 3 orang Kasi, maka dari itu kantor Disdukcapil Tebo disebut type A maksimal bukan begitupun type A minimal juga bukan, saya sendiri juga heran kalau dewan bilang dalam Perbup Tebo kantor Dukcapil tebo sudah type A, ungkap Lukman. ard